PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.
Atestasi atau legalisasi adalah prosedur resmi yang bertujuan untuk mengesahkan keaslian dan keabsahan dokumen asing. Oleh karena itu, akta kelahiran yang diterbitkan di Indonesia harus dilegalisasi melalui tahapan tertentu sebelum diakui di Qatar.


Syarat Atestasi Akta Kelahiran di Kedutaan Qatar
- Akta Kelahiran Asli
- Fotokopi KTP dan Paspor orang tua (jika belum memiliki ktp)
Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.
Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.
