PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.
Jika kamu ingin menggunakan buku nikah dari Indonesia untuk keperluan di China (misalnya untuk pengurusan visa keluarga, tinggal bersama pasangan, studi, atau imigrasi), kamu perlu melalui beberapa langkah legalisasi internasional, terutama melalui proses apostille, karena China dan Indonesia sama-sama anggota Konvensi Apostille.

Syarat Apostille Buku Nikah di Kedutaan China
- Buku Nikah Asli Suami dan Istri
- Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 3 rangkap
- Fotokopi KTP dan Paspor Suami Istri
- Fotokopi Akta Cerai jika menikah dengan duda/janda
- Fotokopi Surat Mualaf jika menikah dengan non muslim
- Fotokopi CNI/ Surat Izin Menikah dari Kedutaan Asing Jika menikah dengan WNA
Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.
Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.
