SOLUSI LEGALISIR SKBM/ SURAT SINGLE DI KEDUTAAN SWISS

PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.

Apabila Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM/Surat Single) akan digunakan di Swiss, pada umumnya tidak memerlukan legalisir di Kedutaan Besar Swiss. Sejak Indonesia menjadi anggota Konvensi Apostille, dokumen status sipil Indonesia yang akan digunakan di Swiss umumnya cukup diberikan Apostille oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebelum diserahkan kepada otoritas Swiss. Kedutaan Besar Swiss di Jakarta juga mencantumkan bahwa surat keterangan dari KUA atau Dinas Kependudukan/Catatan Sipil mengenai status perkawinan harus telah diberikan apostille oleh Kementerian Hukum.

Syarat Apostille SKBM di Kedutaan Swiss

  1. SKBM Asli
  2. Copy KTP dan Paspor

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.

Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.

Please share this with someone who needs it