HARGA LEGALISIR AKTA KELAHIRAN DI KEDUTAAN TAIWAN/ TETO

PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.

Jika akta kelahiran Indonesia akan digunakan di Taiwan, dokumen tersebut tidak dapat menggunakan apostille, karena Taiwan bukan merupakan peserta Konvensi Apostille Den Haag. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah legalisasi berjenjang hingga memperoleh pengesahan dari Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia.

Perlu diperhatikan bahwa persyaratan terjemahan (bahasa Inggris atau Mandarin) dapat berbeda tergantung instansi yang akan menerima dokumen di Taiwan. Sebaiknya pastikan terlebih dahulu persyaratan dari pihak yang meminta dokumen.

Syarat Legalisir Akta Kelahiran di Teto Jakarta

  1. Akta Kelahiran Asli
  2. Copy KTP dan Paspor

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.

Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.

Please share this with someone who needs it