PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.
Untuk mengurus legalisir akta kelahiran di Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Anda tidak perlu lagi melalui proses legalisasi berlapis seperti sebelumnya. Sejak Indonesia memberlakukan sistem Apostille pada 4 Juni 2022, dokumen Indonesia yang akan digunakan di Belanda cukup diajukan untuk Apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Setelah itu, dokumen tersebut sudah sah dan dapat digunakan di Belanda tanpa perlu legalisasi tambahan dari Kedutaan Besar Belanda.

Syarat Apostille Akta Kelahiran di Kedutaan Belanda
- Akta Kelahiran Asli
- Fotokopi KTP dan Paspor
Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.
Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.
