SYARAT LEGALISIR DOKUMEN DI KEDUTAAN CYPRUS

PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.

Kalau SKCK Indonesia akan digunakan di Cyprus (Siprus), jalurnya pada prinsipnya Apostille, bukan legalisasi ke Kedutaan Cyprus, karena Indonesia dan Cyprus sama-sama merupakan pihak Konvensi Apostille.

Setelah mendapatkan Apostille, dokumen dapat digunakan di Cyprus tanpa legalisasi tambahan oleh Kedutaan Cyprus. Pemerintah Cyprus menyatakan bahwa dokumen publik dari negara pihak Konvensi Apostille yang telah mendapatkan Apostille di negara penerbitnya diakui di Cyprus tanpa tindakan tambahan.

Syarat Apostille SKCK di Kedutaan Cyprus

  1. SKCK Asli
  2. Copy KTP dan Paspor

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.

Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.

Please share this with someone who needs it