PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.
Jika Akta Kelahiran Indonesia ingin dibawa dan digunakan di Jerman, biasanya harus melalui beberapa tahap agar dokumen tersebut diakui secara resmi. Berikut langkah yang umum dilakukan. Sejak 2022, Indonesia ikut Konvensi Apostille Den Haag. Artinya Anda bisa meminta Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Apostille menggantikan proses legalisasi berlapis yang dulu harus lewat banyak instansi. Dengan Apostille, akta kelahiran biasanya langsung bisa digunakan di Jerman tanpa legalisasi tambahan dari kedutaan.

Syarat Apostille Akta Kelahiran di Kedutaan Jerman
- Akta Kelahiran Asli
- Fotokopi KTP dan Paspor
Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.
Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.
